Usia Perkawinan Tinjauan Maqhasid Syariah

Rp70,000 Rp75,000

Buku ini berisikan tentang corak usai perkawinan yang ditinjau dari maqashid al Syari’ah. Menjelaskan usia perkawinan setalah adanya perubahan undang-undang yang berlaku di Indonesia dengan analisis secara maqhasid syariah

Add to wishlist
Share
Categories,

    Judul: Usia Perkawinan Tinjauan Maqhasid Syariah

    Penulis: Abdul Hamid, S.H., MH
    Editor: Firdaus, S.Sy., MH
    ISBN: –
    Halaman: 133 hlm
    Cover: Soft Cover
    Ukuran: 14 x 20 cm
    Berat: 200 gr

    Deskripsi:
    Makna Filosofis terhadap Undang-Undang No 16 Tahun 2019 dapat dilihat dari lima aspek, yaitu: Aspek kesehatan, Aspek sosiologis, Aspek psikologis, Aspek pendidikan, Aspek konstitusi
    Maqashid al-syariah dapat dikelompokan pada usia perkawinan ini ada tiga tingkatan, yaitu: pada peringkat daruriyyat (pemeliharaan jiwa) alasannya adalah karena memiliki resiko atau dampak yang besar bagi wanita yang tetap melakukan pernikahan di bawah umur atau sebelum batas umur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Peringkat hajjiyyat (memelihara agama, memelihara akal, dan memelihara keturunan) dengan alasan tidak terlalu berdampak pada kemafsadatan seseorang.. Sedangkan pada peringkat tahsiniyyat yaitu (memelihara harta) karena kewajiban mencari nafkah merupakan kewajiban dari suami, bukan kewajiban seorang istri.
    Buku ini berisikan tentang corak usai perkawinan
    yang ditinjau dari maqashid al Syari’ah. Menjelaskan usia perkawinan setalah adanya perubahan undang-undang yang berlaku di Indonesia dengan analisis secara maqhasid syariah

    Reviews

    There are no reviews yet.

    Be the first to review “Usia Perkawinan Tinjauan Maqhasid Syariah”

    Your email address will not be published. Required fields are marked *