Usia Perkawinan Tinjauan Maqhasid Syariah
Rp70,000 Rp75,000
Buku ini berisikan tentang corak usai perkawinan yang ditinjau dari maqashid al Syari’ah. Menjelaskan usia perkawinan setalah adanya perubahan undang-undang yang berlaku di Indonesia dengan analisis secara maqhasid syariah
Judul: Usia Perkawinan Tinjauan Maqhasid Syariah
Penulis: Abdul Hamid, S.H., MH
Editor: Firdaus, S.Sy., MH
ISBN: –
Halaman: 133 hlm
Cover: Soft Cover
Ukuran: 14 x 20 cm
Berat: 200 gr
Deskripsi:
Makna Filosofis terhadap Undang-Undang No 16 Tahun 2019 dapat dilihat dari lima aspek, yaitu: Aspek kesehatan, Aspek sosiologis, Aspek psikologis, Aspek pendidikan, Aspek konstitusi
Maqashid al-syariah dapat dikelompokan pada usia perkawinan ini ada tiga tingkatan, yaitu: pada peringkat daruriyyat (pemeliharaan jiwa) alasannya adalah karena memiliki resiko atau dampak yang besar bagi wanita yang tetap melakukan pernikahan di bawah umur atau sebelum batas umur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Peringkat hajjiyyat (memelihara agama, memelihara akal, dan memelihara keturunan) dengan alasan tidak terlalu berdampak pada kemafsadatan seseorang.. Sedangkan pada peringkat tahsiniyyat yaitu (memelihara harta) karena kewajiban mencari nafkah merupakan kewajiban dari suami, bukan kewajiban seorang istri.
Buku ini berisikan tentang corak usai perkawinan
yang ditinjau dari maqashid al Syari’ah. Menjelaskan usia perkawinan setalah adanya perubahan undang-undang yang berlaku di Indonesia dengan analisis secara maqhasid syariah
Reviews
There are no reviews yet.